Pentinganya Menjaga Postingan Blog Dengan Lisensi

Tak bisa dipungkiri, internet ialah wadah paling subur terjadinya plagiasme. Oleh sebab itu alat-alat yang membentuk keseimbangan dalam pengaturan secara tradisional dan ada pada aturan hak cipta perlu dilakukan.


Sebagai pemilik bloGoooblok saya tidak memberi batasan kepada pengunjung untuk mengcopy sebagian dan seluruh isi postingan blog ini. Hanya saja, ada batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan, salah satunya penyebutan sumber yang jelas.

Lebih lengkap soal kebijakan bloGoooblok bisa Anda baca di Syarat Layanan dan Privacy Policy kami.

Bicara soal lisensi, dikutip dari Journal.usm.ac.id diartikan dalam Ilmu Hukum dan praktek yang secara luas dianut oleh bangsa lain ialah hak atas karya intelektual diakui sebagai hak milik yang sifatnya tidak berwujud (intangible property).

Hak menyerupai inilah yang dikenal sebagai paten. Sebagai hak, suatu paten  diberikan oleh negara apabila diminta oleh si penemu, baik orang atau tubuh aturan yang berhak  atas inovasi tersebut. Paten ialah hak khusus (eksklusif) sifatnya.

Artinya, paten ialah hak yang hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melakukan sendiri inovasi tersebut atau memberi kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya.

Namun dalam dunia internet khususnya dalam dunia blog menyangkut goresan pena atau postingan atau ulasan, paten semacam diatas belum begitu diatur sedimikian rupa. Utamanya di Indonesia.

Oleh sebab itu, sebagai blogger yang betul-betul membuat karya tulis, ulasan, postingan atau tutorial tertentu, penting untuk mempunyai lisensi sebagai pelindung hak cipta.

Lalu bagaimana mendapatkannya?

Di dunia internet kita bisa mempunyai lisensi dari penyedia lisensi khusus, yakni Creative Commons (disingkat - CC). CC ialah suatu organisasi nirlaba (non-profit) yang memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal.

Sebuah konten ataupun suatu bentuk karya yang asli/original dari kreatifitas sendiri sangatlah bernilai, dan secara otomatis karya gres yang dipublikasikan di internet tersebut mempunyai hak cipta (copyright).

Lisensi Creative Commons menyediakan cara standar bagi pemegang hak cipta/copyright untuk menawarkan izin kepada orang lain semoga sanggup memakai karyanya.

Hal ini pulalah yang bloGoooblok gunakan di blog ini. Bisa dilihat di sidebar paling bawah. Itu ialah tumpuan lisensi yang legal, menerangkan seluruh isi dari blog ini ialah hasil karya asli, namun masih bisa disudur oleh pembaca lain untuk disempurnakan dengan tetap memberitahukan sumber aslinya.

Bicara soal kegunaan dan keutamaan, mempunyai lisensi di blog memang tidak bisa mencegah orang lain mengambil hasil karya kita. Namun dengan memasang lisensi Creative Commons kita menerima keutamaan memakai jutaan hasil karya yang memakai Lisensi Creative Commons secara gratis.

Bisa dicari melalui http://search.creativecommons.org

Awalnya Creative Commons hanya melansir empat macam lisensi. Namun sekarang sudah ada enam jenis lisensi yang bisa dipakai secara gratis. Walau ada pula lisensi secara berbayar yang disediakan situs ini. Untuk jenisnya, bisa dilihat pada gambar dibawah ini. (klik gambar untuk memperbesar)



Untuk mengetahui lebih jauh, kunjungi saja situsnya. Khusus yang berbahasa Indonesia silahkan klik disini. Soal cara memasangnya dalam blog akan kita bahas dipostingan yang lain.

Ingat, sekali Anda mempublisnya ke internet, akan tersebar kemana-mana, baik itu informasi mempunyai kegunaan maupun menyesatkan Andalah yag memegang konsekwensinya, olehnya itu baiknya semua dilindungi.



Sumber https://www.blogooblok.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel