Anda Pernah Pangajuan Nuptk, Tapi Kapan Ya Nuptk Akan Terbit?


Semakin diperketatnya hukum yang dibentuk oleh pemerintah sentra menciptakan orang-orang yang belum sanggup masuk dalam bulat hukum gagal mencapai apa yang diinginkan. 

Aturan diperketat yang menurut rasio guru dalam sebuah sekolah juga menciptakan guru yang sebetulnya memenuhi persayatan manajemen dan akademik gagal memperoleh NUPTK ( Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.

Dibawah tahun 2009 NUPTK masih sanggup diperoleh oleh guru honorers sekolah yang diangkat oleh kepala sekolah. Namun di tahun 2012 silam hingga dengan kini hukum gres dari kemdikbud keluar untuk membatasi penerbitan nuptk. 

Syarat-syarat Pengajuan NUPTK
Secara umum syarat untuk pengajuan NUPTK  ditahun 2016 yaitu sebagai berikut :
1.     Apabila CPNS PNS :Guru atau kepala sekolah atau pengawas pada jenjang TK, SD, SMP,SMA yang masih aktif pada satuan pendidikan 
2.     Apabila CPNS/ PNS harus berpendidikan S1
3.     Minimal sudah mempunyai SK 80 %
4.      Jika Non PNS di sekolah negeri harus guru yang diangkat oleh bupati atau wali kota atau gubernur. Biasanya di sebut guru PTT tempat atau PTT propinsi, Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tidak bisa
5.     Pendidikan terakhir harus S1
6.     Guru Non PNS di sekolah swasta harus guru yang diangkat oleh yayasan dengang status GTY. Minimal masa dedikasi sudah 2 tahun berturut-turut.
7.     Guru Non PNS di sekolah swasta yang ingin pengajuan NUPTK harus berpendidikan S1. Kalau bukan S1 tidak bisa.
8.     Terdata di dapodikdasmen.

#Kapan NUPTK Akan Terbit? Ini Penyebabnya Sehingga NUPTK Tidak terbit

Apabila seorang guru  PNS atau CPNS yang pengajuan NUPTK maka perolehan NUTK sangat berpeluang besar, Hal ini menurut pengalaman admin yang melaksanakan pengajuan NUPTK kepada beberapa guru PNS semuanya berhasil terbit.

Bagaimana nasib guru Non PNS yang sedang menunggu terbitnya nomor unik tersebut?

Berdasarkan pengalaman admin saat melaksanakan kontak dengan ULT Kemdikbud untuk meminta kepada ditjen kemdikbud mengaproved pengajuan NUPTK namun ditolak. 

Penerbitan NUPTK berhasil apabila di setujui oleh ditjen kemdikbud. Meskipun dinas pendidikan kabupaten/propinsi telah mengaprove pengajuan tersebut namun jikalau belum disetujui oleh ditjen maka belum berhasil

# Apa Penyebab NUPTK  Tidak Terbit?


Inilah yang sobat guru atau OPS tidak ketahui apa alasan kemdikbud tidak menerbitkan NUPTK bagi guru yang pengajuan. Penerbitan NUPTK menurut hukum rasio guru, Misalnya satu sekolah terdapat 6 rombel dengan jumlah guru 10 orang dengan 6 guru kelas 4 guru mata pelajaran, Maka hal tidak akan sanggup meneribtkan NUPTK, 

Aturan rasio guru dan siswa tercantum dalam surat edaran dari ditjen GKT nomor : 36762/B.BI.I/GT/2016 ihwal rasio minimal jumlah siswa terhadap guru

Salah satu sobat guru honorer tempat yang mengajukan NUPTK gres selama kuran lebih satu tahun NUPTK belum terbit, Ketika dilakukan pesan email untuk memintah aproved oleh ditjen melalui kontak ULT Kemdikbud, jawaban dari kemdikbud sebagai berikut :


Terima Kasih Telah Menghubungi Kemdikbud, sebagai gosip untuk penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 ada prosedur perhitungan rasio per mapel  perdaerah. Jika guru mapel di jenjang saudara dan di tempat saudara sudah mencukupi rasio guru, maka ditjen GTK berhak untuk tidak menerbitkan NUPTK. Namun jikalau rasio guru membuktikan ada kebutuhan guru mapel maka verivikator Ditjen GTK akan menyetujui permohonan saudara untuk terbitkan NUPTK oleh PDSPK, Demikian , Salam.


Semakin diperketatnya hukum yang dibentuk oleh pemerintah sentra menciptakan orang Anda Pernah Pangajuan NUPTK, Tapi Kapan Ya NUPTK Akan Terbit?




Ya begitulah jawaban dari kemdikbud saat dilakukan kontak untuk meneribtkan NUPTK

Kesimpulan :

NUPTK terbit menurut jumlah rasio siswa, rasio kebutuhan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam satuan pendidikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel