Cara Input Data Organisasi Komite Sekolah Di Dapodik

cara input data organisasi komite sekolah di dapodik Cara Input Data Organisasi Komite Sekolah Di Dapodik
komite sekolah
Posted by Ruben Mbiliyora,S.Pd
Cara Input Data Organisasi Komite Sekolah Di Dapodik, SAHABAT pembaca Blogger OPS yang budiman dimanapun berada. Kementerian Pendidikan melaksanakan revitalisasi tugas, fungsi dan peranan komite sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang gres diterbitkan oleh mendikbud Muhadjir Effendy. Permendikbud terbit sempurna pada tanggal 30 Desember 2016.Dalam permendikbud tersebut menekankan bahwa komite sekolah yaitu forum yang sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang bau tanah siswa di sekolah tersebut serta tokoh masyarakat yang mempunyai rasa kepedulian terhada satuan pendidikan. Sebelum membahas perihal Cara Input Data Organisasi Komite Sekolah Di Dapodik terlebih dahulu admin blogger ops membahas revitalisasi komite sekolah biar kita mempunyai wawasan yang luas terkait komite sekolah dalam permendikbud yang gres yang admin blogger ops himpun dari banyak sekali sumber terpecaya yakni situs resmi milik sekrataris kabinet http://setkab.go.id

Anggota Komite Sekolah 

Dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016 angoota komite sekolah terdiri dari bebera elemen yaitu :
1. Yang menjadi anggota komite yaitu orang bau tanah siswa yang masih aktif pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Tokoh masyarakat paling banyak 30 persen mempunyai pekerjaan dan menjadi panutan dan peduli pendidikan, anggota atau pengurus organisasi masyarakat yang peduli pendidikan, bukan menjadi organisasi parpo
3. Pakar pendidikan yaitu paling banyak 30 persen, yang termasuk pakar pendidikan di sini yaitu pensiunan guru,dosen atau orang yang mempunyai pengalaman dibidang pendidikan

Penggalangan Dana Dapat Dilakukan Oleh Komite Sekolah

Bunyi Permendikbud Pasal 10 ayat (2) Penggalangan dana sumber daya pendidikan lainnya berbentuk derma dan/atau sumbangan. Makara terang bahwa penggalangan dana bukan dalam bentuk pungutan tetapi hanya berbentuk derma atau sumbangan saja. Dalam permendikbud tersebut ditekankan sebelum melaksanakan penggalangan dana terlebih dahulu komite sekolah harus menciptakan ajuan yang diketahui oleh sekolah serta bentuk rekening bersama komite sekolah dan sekolah yang bersangkutan

Peruntukan Dana Komite Sekolah

Penggalangan dana komite sekolah diperuntukan sebagai berikut :
1. Dana yang digalang digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan yang bersangkutan
2. Pembiayaan yang terkait dengan jadwal peningkatan mutu satuan pendidikan yang tidak dianggarkan
3. Penggalanagan dana komite sekolah sanggup digunakan untuk pengembangan sarana prasaran
4. Biaya acara operasional komite sekolah dilakukan secara masuk akal dan sanggup dipertanggungjawabkan

Input Data Komite Sekolah Di Dapodik v.2018

Revitalisai Komite Sekolah oleh kemendikbud bertujuan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional . Kini kemendikbud memandang komite sekolah sebagai organisasi bekerja sama dengan sekolah menurut prinsip gotong royong. Komite sebagai organisasi yang sanggup bangun diatas kaki sendiri memandang perlu untuk dikaitkan dengan transaksi data sekolah  yang tertuang dalam suatu bentuk aplikasi dapodik. Setiap satuan pendidikan sudah tentu mempunyai pengurus komite, dan data pengurus komite tersebut perlu untuk diinput dalam aplikasi dapodik yang mana didalamnya terdapat di fitu menubar sekolah

Berikut Cara Input Data Organisasi Komite Sekolah Di Dapodik versi 2018

Untuk mengisi data komite sekolah pastikan komite sekolah sudah dibuat melalu rapat pembentukan komite sekolah dan dibuktikan dengan SK Penetapan Pengurus Komite Sekolah yang diterbutkan oleh sekolah dan ditanda tangani oleh kepala sekolah. Untuk mendownload pola SK Penetapan Pengurus Komite silakan klik Download Contoh SK
1. Login di Aplikasi Dapodik
2. Pilih Menu Sekolah
3. Data rinci sekolah
4. Kepanitian Sekolah
cara input data organisasi komite sekolah di dapodik Cara Input Data Organisasi Komite Sekolah Di Dapodik
5. Tambahkan, maka akan tampil dua opsi pilihan yaitu penaggulangan tindak kekerasan di sekolah dan penyelenggaraan komite sekolah , maka pilih yang kedua pada nama satuan tugas
6. Nama Satuan Tugas terserah sahabat yang nama satuan kiprah merujuk pada komite sekolah, jikalau saya mengisi di kolom nama satuan kiprah "Organisasi Komite SD Negeri Kamalapau"
7. Instansi Pilih Nama sekolah alasannya yaitu komite sekolah dibuat oleh sekolah
8. Tingkat Satuan Tugas : Pilih Lokal/Satuan Pendidikan
9. SK Tugas : Isi No SK Penetapan Pengurus Komite yang dikelaurkan oleh sekolah
10 TMT : Isi Tanggal mulai berlakunya SK Penetapan
11. TST : Dikosongkan saja
12. Pilihan selanjutanya tinggal di sesuaikan dengan keadaan di sekolah
13. Pilih Anggota Kepanitiaan
14. Untuk Mengisi Nama Pengurus komite klik tambahkan
15. Unsur Pilih yang sesuai. Merujuk pada permendikbud No 75 Tahun 2017 Keanggotan dihentikan guru yang sedang aktif
16. Peran artinya jabatan dalam keanggotan misal ketua komite, wakil, sekrataris, bendahara serta anggota
17. Isi No Hp Anggota Komite bila ada. Baca juga cara input nilai guru pembelejar di dapodik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel