Bagaimana Cara Mengopload Data Pendukung Kerusakan Sarpras
Rabu, 11 Maret 2015
Edit
Bagaimana Cara Mengopload Data Pendukung Kerusakan Sarpras : Sahabat OPS, sesudah kita menginput tingkat kerusakan sarpras di Aplikasi DAPODIKDASMEN maka perlu juga kita mengopload data pendukung kerusakan sarpras di verivikasi validasi satuan pendidikan atau disebut dengan vervapsp yang beralamat resmi http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Cara login akun di akun verval sp tak yaitu memalalui akun sdm.data yang telah diregistrasi dan biasa dipakai untuk verivikasi validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Verivikasi Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (vervalptk)
Dengan melamiprkan file yang berupa foto kerusakan gedung atau bangunan di akun verval satuan pendidikan maka dengan gampang Kementerian Pendidikan memvalidasi sesuai dengan angka kerusakan yang kita input di aplikasi dapodik.
Adapun manfaat lain yaitu menghindari kecurangan inputan data tingkat kerusakan bangunan serta sanggup memperlihatkan data akurat kepada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Berikut Cara Mengopload Data Pendukung Kerusakan Sarpras :
1. Buka akun http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
2. Login memakai email dan paspor yang tedaftar
3. Klik Menu kemudian klik citra
Dengan melamiprkan file yang berupa foto kerusakan gedung atau bangunan di akun verval satuan pendidikan maka dengan gampang Kementerian Pendidikan memvalidasi sesuai dengan angka kerusakan yang kita input di aplikasi dapodik.
Adapun manfaat lain yaitu menghindari kecurangan inputan data tingkat kerusakan bangunan serta sanggup memperlihatkan data akurat kepada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Berikut Cara Mengopload Data Pendukung Kerusakan Sarpras :
1. Buka akun http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
2. Login memakai email dan paspor yang tedaftar
3. Klik Menu kemudian klik citra
4. Pada hidangan jenis pilih Kerusakan sekolah
5. Opload foto kerusakan bangunan kemudian simpan
6. Menunggu 1 x 24 jam alasannya yaitu TIM PDSPK Kemdikbud untuk menyetujui
Jika suda di setujui maka akan tampil permanen dan menjadi materi pertimbangan untuk menerima pemberian rehab bangunan yang telah rusak