Redefinisi Pengertian Media Massa

Mendefinisika Kembali Pengertian Media Massa --Kaitannya dengan Media Online atau Media Internet.

Mendefinisika Kembali Pengertian Media Massa  Redefinisi Pengertian Media Massa
MEDIA Massa (Mass Media) secara harfiah artinya sarana komunikasi massa atau alat memberikan pesan kepada publik, yaitu suratkabar dan media cetak lainnya (tabloid, majalah), radio, televisi, dan film.

Kamus Merriam Webster mendefinisikan media massa sebagai "the radio stations, television stations, and newspapers through which information is communicated to the public" (stasiun radio, televisi, dan koran untuk memberikan informasi kepada publik).

Definisi media massa di atas belum memasukkan media online, yaitu media komunikasi massa yang ada di internet --situs berita, blog, dan media sosial-- yang berfungsi sama dengan definisi media di atas: memberikan informasi kepada publik.

Literatur usang wacana pengertian media massa belum memasukkan media online kedalam kategori media massa. Maklum, buku-buku tersebut ditulis semasa belum ada atau belum banyak media online menyerupai sekarang.

Misalnya, dalam buku Pengantar Ilmu Komunikasi yang pertama kali terbit 1998 (Rajawali Press), Hafied Cangara mendefinisikan media massa sebagai alat yang dipakai dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan memakai alat-alat komunikasi mekanis menyerupai surat kabar, film, radio, TV.

Demikian pula Denis McQuail dalam Teori Komunikasi Massa (Erlangga, 1987) gres memasukkan "media elektronik baru" berupa media telematic (teleteks dan videoteks).

Dulu yang disebut media gres yaitu media elektronik (radio, televisi, dan film) vis a vis media usang --media cetak (suratkabar). Kini, di kurun internet, media gres itu yaitu media online --situs gosip (news site) dan media umum (social media).

Maka, redefinisi pengertian media massa pun perlu dilakukan alasannya yaitu tugas dan fungsi media online pun memenuhi tugas dan fungsi media massa dalam pengertian usang --menyebarkan informasi (to inform), mendidik (to educate), dan menghibur (to entertain).

Karakteristik Media Massa

Menurut Cangara dalam buku di atas, karakteristik media massa yaitu sebagai berikut:
  1. Bersifat melembaga: pihak yang mengelola media terdiri atas banyak orang, yakni mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pada penyajian informasi.
  2. Bersifat satu arah: komunikasi yang dilakukan kurang memungkinkan terjadinya obrolan antara pengirim dengan penerima. Kalau contohnya terjadi reaksi atau umpan balik maka biasanya memerlukan waktu dan tertunda.
  3. Meluas dan serempak: sanggup mengatasi rintangan waktu dan jarak alasannya yaitu mempunyai kecepatan. Bergerak secara luas dan simultan, di mana informasi yang disampaikan diterima oleh banyak orang pada ketika yang sama.
  4. Memakai peralatan teknis atau mekanis: menyerupai radio, televisi, surat kabar, dan semacamnya.
  5. Bersifat terbuka: pesan sanggup diterima oleh siapa saja dan di mana saja tanpa mengenal usia, jenis kelamin, agama, dan suku bangsa. Beberapa bentuk media massa mencakup alat-alat komunikasi mekanis menyerupai surat kabar, film,radio, dan televisi.
Kehadiran media online menciptakan karakteristik media massa nomor dua (satu arah) tidak berlaku lagi alasannya yaitu media online menghadirkan karakteristik baru: Interaktivitas (Interactivity).

Baca: Pengertian dan Karakteristik Media Online

Berbeda dengan media konvensional, media online menghadirkan lembaga interaktif berupa kolom komentar dan tombol membuatkan (share button) ke media sosial.

Pembaca atau pengguna media online sanggup menyebarluaskan informasi plus komentar, pujian, kecama, atau kritik yang juga eksklusif sanggup dibaca oleh publik pada ketika yang sama.

Media massa dalam pengertian harfiah pun menafikan karakteristik pertama (melembaga) alasannya yaitu media online sanggup dibentuk dan dikelola oleh pribadi atau individu (seorang diri).

Media Massa = Lembaga Pers

Agar tidak semua media ketika ini disebut media massa --atau media saja, maka definisi media massa di Indonesia sanggup dirujuk kepada Lembaga Pers (Media) Harus Berbadan Hukum.

Jika mengacu pada UU Pers, maka yang disebut media massa atau pers yaitu media yang berbadan hukum. Secara "akademis", media massa yaitu sarana komunikasi kepada orang banyak, publik, atau massa (Baca: Pengertian dan Jenis Media Massa).

Jika kita setuju dengan hal itu, maka dengan gampang kita sanggup membedakan mana media resmi (legal) dan mana media abal-abal alias "media ilegal". Media massa (resmi) yaitu media massa --termasuk situs gosip atau media online-- yang berbadan hukum.

Demikian anutan saya wacana Redefinisi Pengertian Media Massa untuk mengakomodasi media online --situs berita, news portal. Wasalam. ().*

alat yang dipakai dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan memakai alat-alat komunikasi mekanis menyerupai surat kabar, film, radio, TV (Cangara, 2002).

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/nur.amalina22/pengertian-media-massa_550069dfa333115c73510b26

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel