Cara Pendaftaran Kartu Sim Prabayar

 Kartu Perdana Tidak Aktif dan Kartu Lama Diblokir Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar. Tanpa Registrasi, Kartu Perdana Tidak Aktif dan Kartu Lama Diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar meregistrasi kartunya.

Registrasi harus memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Dilansir Liputan6, semoga lebih efektif, pendaftaran akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi.

Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kemkominfo menegaskan, proses pendaftaran harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan dapat diaktifkan.

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Registrasi prabayar untuk pelanggan gres Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
  • Bagi pengguna gres Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Pelanggan gres XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Pelanggan gres Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren dapat mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna gres diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Pelanggan atau pengguna kartu usang juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018.

Selain metode SMS, calon pengguna juga dapat mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Pendataan kartu SIM prabayar akan membawa laba baik bagi pelanggan maupun operator seluler.
Dengan pendataan yang terverifikasi tersebut, diperlukan pemilik nomor kartu SIM tidak menyalahgunakan nomornya untuk hal-hal yang negatif, menyerupai SMS Spam, penawaran kartu kredit, dan sebagainya.

Pendataan pengguna kartu SIM juga diperlukan mempermudah abdnegara penegak aturan dalam melaksanakan tugasnya. Jika ada tindak pidana yang memakai kartu SIM, maka pelacakan dapat dilakukan hingga ke tingkat penjual dan pengguna.

Di sisi operator telekomunikasi, dengan pendaftaran yang lebih terverifikasi, maka dapat diketahui jumlah pengguna layanannya secara riil. 

Risiko Tanpa Registrasi SIM Prabayar

  • Katu Perdana Tidak Aktif
  • Kartu Lama Diblokir

Alasan validasi data:
  • Cegah terorisme
  • Cegah kejahatan
  • Tanggulangi HOAX
  • Tumbuhkan perekonomian
  • Amankan transaksi nontunai
Proses Registrasi: SMS ke 4444
Pelanggan baru: Ketik NIK#NomorKK#
Pelanggan Lama: Ketik ULANG#NIK#NomorKK#
Operator Validasi: NIK dan KK Asli
Validasi Gagal: Pengguna Isi Surat Pernyataan

Sumber: Liputan6.com, Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel