Dewan Pers Tertibkan Media Online Dengan Sertifikasi Dan Logo Khusus

Dewan Pers Tertibkan Media Online dengan Sertifikasi dan Logo Khusus Dewan Pers Tertibkan Media Online dengan Sertifikasi dan Logo Khusus
DEWAN Pers akan memverifikasi seluruh media, termasuk media online atau situs informasi mulai tahun depan (2017). Nantinya, seluruh media online yang lolos verifikasi Dewan Pers akan ditetapkan dan diumumkan sebagai media resmi atau media legal.

Menurut Ketua Dewan Pers Indonesia, Yosep Adi Prasetyo, seluruh anggota media yang terverifikasi akan mempunyai logo khusus dan label sertifikasi dari dewan pers.

"Ini dilakukan supaya masyarakat sanggup menilai mana media yang terang dan tidak, termasuk wartawannya,” kata Yosep dalam sarasehan “Tantangan Pers Daerah di Era Digitalisasi” di Manado, Kamis (3/11/2016), ibarat dikutip Bolmut Pos.

Rencananya, pada 9 Februari 2017, bertepatan dengan Hari Pers Nasional di Ambon, Dewan Pers akan mengumumkan seluruh media yang akan menggunakan logo.

"Logo itu menyatakan bahwa media tersebut telah terverifikasi oleh dewan pers, sehingga memudahkan pemerintah dan masyarakat melihat mana media yang benar dan tidak,” tegasnya.

Media online (situs berita), termasuk blog yang "disulap" menjadi situs berita, memang tumbuh pesat. Dikutip Tempo, Dewan Pers mencatat dari sebanyak 43.300 media online atau media siber, hanya 211 perusahaan yang dikategorikan perusahaan pers profesional.

Sisanya yaitu media partisan dan media abal-abal. (Baca: Jenis-Jenis Media berdasarkan Dewan Pers: Profesional, Partisan, Abal-Abal).

Kita, masyarakat pembaca dan pengguna internet, wajib mendukuing upaya Dewan Pers menertibkan media-media online atau situs-situs informasi dengan cara verifikasi dan sertifikasi tersebut.

Dengan adanya sertifikasi dan logo khusus, kita dengan gampang membedakan mana media yang sanggup dipercaya dan bertanggungjawab atas pemberitaannya, dan mana media partisan dan abal-abal, bahkan media propaganda, yang layak "dicuekin" alias gak usah dibaca.

Media bersertifikasi dan berlogo khusus dipastikan merupakan media resmi (legal), yakni berbadan hukum, alamat kantor redaksi jelas, dan tim redaksi yang terang pula, mulai pemimpin redaksi sampai reporter dan koresponden.

Dengan jelasnya perbedaan antara media resmi dan media abal-abal, maka netizen atau pegiat media umum pun akan sanggup menentukan dan memilah informasi dari situs mana yang layak dishare atau dibagikan.

Media ilegal alias abal-abal, juga media partisan dan progapanda, biasanya tidak berbadan aturan dan tidak terang siapa pengelolanya. Media dengan pengelola "anonim" tersebut biasanya menciptakan informasi "semaunya" tanpa mengindahkan Bolmut Pos.

Rencananya, pada 9 Februari 2017, bertepatan dengan Hari Pers Nasional di Ambon, Dewan Pers akan mengumumkan seluruh media yang akan menggunakan logo.

"Logo itu menyatakan bahwa media tersebut telah terverifikasi oleh dewan pers, sehingga memudahkan pemerintah dan masyarakat melihat mana media yang benar dan tidak,” tegasnya.

Media online (situs berita), termasuk blog yang "disulap" menjadi situs berita, memang tumbuh pesat. Dikutip Tempo, Dewan Pers mencatat dari sebanyak 43.300 media online atau media siber, hanya 211 perusahaan yang dikategorikan perusahaan pers profesional.

Sisanya yaitu media partisan dan media abal-abal. (Baca: disiplin verifikasi dan Bolmut Pos.

Rencananya, pada 9 Februari 2017, bertepatan dengan Hari Pers Nasional di Ambon, Dewan Pers akan mengumumkan seluruh media yang akan menggunakan logo.

"Logo itu menyatakan bahwa media tersebut telah terverifikasi oleh dewan pers, sehingga memudahkan pemerintah dan masyarakat melihat mana media yang benar dan tidak,” tegasnya.

Media online (situs berita), termasuk blog yang "disulap" menjadi situs berita, memang tumbuh pesat. Dikutip Tempo, Dewan Pers mencatat dari sebanyak 43.300 media online atau media siber, hanya 211 perusahaan yang dikategorikan perusahaan pers profesional.

Sisanya yaitu media partisan dan media abal-abal. (Baca: kode etik jurnalistik.

UU No. 40/1999 perihal Pers memang memberi kebebebasan  kepada setiap warga untuk menerbitkan media atau mendirikan forum pers, namun syaratnya harus berbadan hukum. Badan aturan inilah yang menjadi ciri utama sebuah media resmi.

Bagaimana dengan Situs Lembaga?
Status aturan situs forum terkait dengan status lembaganya. Jika forum atau organisasinya sudah resmi, maka otomatis situsnya pun resmi, sebab situs atau website forum yaitu "kantor maya" dan "humas online".

Jadi, situs lembaga, contohnya website ICMI Jabar atau PUI Jabar, tidak usah daftar dan tidak perlu verifikasi Dewan Pers sebab sudah "integrated" dengan status aturan forum atau ormasnya.

Bagaimana dengan Blog?
Blog adalah website pribadi, bukan web lembaga. Pengelolanya pun individu. Cara membedakan blog profesional dan abal-abal pun sangat mudah, yakni mengenali pemiliknya (biasanya ada di sajian About atau Blogger Profile) dan kualitas posting atau konten blognya.

Namun, banyak bahkan mungkin kebanyakan blogger menyamarkan identitas aslinya. Hal itu tidak menjadi problem selama konten blognya positif, bermanfaat, dan goresan pena atau postingnya sanggup dipertanggungjawabkan.

Salah satu ciri konten blog yang baik yaitu goresan pena sendiri dan menyebutkan sumber jikalau melaksanakan Copy Paste. Wasalam. ().*

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel