Verifikasi Media Qr Code Dewan Pers: Verifikasi Juga Praktik Jurnalistiknya!

 Dewan Pers juga harus memverifikasi praktik jurnalistik media pers biar berimbang Verifikasi Media QR Code Dewan Pers: Verifikasi Juga Praktik Jurnalistiknya!
Selain verifikasi QR Code, Dewan Pers juga harus memverifikasi praktik jurnalistik media pers biar berimbang, tidak partisan, dan menjauhi jurnalisme umpan klik!

DEWAN PERS mengumumkan 74 media yang lolos verifikasi. Ke-74 media tersebut akan diberi barcode atau Quick Response Code (QR Code).

Dalam siaran persnya, Dewan Pers menyebutkan penyerahan sertifikat terverifikasi kepada 74 perusahaan pers itu akan dilakukan pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku, Rabu 8 Februari 2017.

"Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan pemberian dan proteksi dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," demikian salah satu keterangan dalam siaran pers tersebut sebagaimana dikutip barcode.

Disebutkan, QR Code atau barcode dua dimensi yang diberikan kepada media cetak dan media online itu sanggup dipindai dengan ponsel berakal (SmartPhone) dan akan memberi informasi mengenai media tersebut. Code yang muncul antara lain alamat dan nomor kontak.

Kode tersebut kemungkinan sanggup dipalsukan media yang belum terverifikasi. Namun, begitu isyarat itu dipindai, tidak ada informasi yang muncul. 

Untuk platform media elektronik (radio dan televisi), Dewan Pers akan menunjukkan semacam jingle atau bumper/tune in yang diputar sebelum dan setelah siaran berita.

Dengan menunjukkan isyarat bahwa media tersebut terverifikasi, masyarakat membedakan media yang resmi (media pers) dan tidak resmi (media non-pers). 

Dewan Pers menyebutkan, verifikasi media dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan pelaku media massa dalam menegakkan profesionalitas dan proteksi terhadap wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers. 

Dewan Pers menegaskan, dalam menjalankan perannya, media atau wartawan harus menjunjung kemerdekaan pers, memberikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik.

"Pers dilarang memakai kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, lantaran berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 perihal Pers, wartawan adalalah profesi yang mempunyai dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik," demikian tegas Dewan Pers melalui siaran pers, Sabtu (4/2/2017).

Jenis-Jenis Media Massa
Sebelumnya, Dewan Pers gencar mengkampanyekan media-media resmi sebagai kepingan dari upaya memerangi gosip bohong atau Hoax.

Dewan Pers mengelompokkan media massa menjadi tiga jenis, yaitu media profesional, media partisan, dan media abal-abal. (Baca: Jenis-Jenis Media Menurut Dewan Pers).


Verifikasi Media QR Code Dewan Pers: Ngaruh Gak?

Jelas, ngaruh banget. Namun, hanya sebatas memudahkan kita membedakan mana media resmi --diterbitkan forum atau perusahaan pers dengan alamat, kantor, dan manajamen yang jelas-- dan media tidak resmi --tidak diterbitkan forum pers tapi kelompok atau individu dengan memanfaatkan blog atau akomodasi menciptakan situs web (media intenet).

Media yang mendapatkan QR Code Dewan Pers dipastikan legal, resmi, dan beritanya sanggup "dipertanggungjawabkan" lantaran forum penerbit (publisher), pengelola (wartawan), dan alamat kantornya terperinci sehingga gampang diproses kalau terjadi pelanggaran aturan atau isyarat etik jurnalistik.

Namun, meski sudah terverifikasi Dewan Pers, media ber-QR Code tersebut belum tentu mendapatkan kepercayaan (trust) dari masyarakat. 

Kredibilitas media bukan ditentukan oleh Dewan Pers, PWI, AJI, ataupun pemerintah, tapi ditentukan "perilaku" pemberitaannya yang berimbang (balance), tidak menjadi corong kekuatan politik dan ekonomi tertentu --yang disebut sebagai media partisan, tidak menjadi media propaganda --menggiring opini dan melaksanakan framing berita, dan tidak berisi gosip yang menipu pembaca, termasuk kesesuaian judul dengan isi berita.

Jika media-media mainstream dan resmi tersebut tidak menaati isyarat etik jurnalistik, tidak berimbang, dan tidak memenuhi hak tahu (right to know) publik, maka barcode atau logo verifikiasi media tidak ada artinya lantaran publik sanggup menilai sendiri mana media yang sanggup dipercaya dan mana yang tidak tidak.

Apakah Metro TV --misalnya-- akan otomatis dipercaya sebagian umat Islam yang selama ini menyebutnya "Metro Tipu"?

Faktanya, sebagian besar media mainstream selama ini cenderung menjadi corong rezim dan tidak berimbang dalam pemberitaan terkait isu Islam dan kaum Muslim. Akibatnya, publik tidak menyebabkan gosip media arus utama sebagai referensi dan mencari "second opinion" atau informasi detail lewat media umum atau blog.

Itulah yang menjadi salah satu munculnya Hoax. Dewan Pers sendiri mengaku, merebaknya hoax akhir krisis kepercayaan masyarakat terhadap media.

Hoax berkembang akhir masyarakat kehilangan kepercayaan atas netralitas pers dan isi media mainstream, sehingga masyarakat mencari alternatif dari media sosial.

Krisis kepercayaan terhadap media juga disebabkan fenomena praktik jurnalisme umpan klik (clickbait journalism), menyerupai "konsisten" dilakukan Tribunnews dan diikuti media-media lain menyerupai Dream. Judul gosip umpan klik tidak mencerminkan profesionalitas jurnalis lantaran judul-judul umpan klik cenderung menipu atau menjebak pembaca --makanya clickbait disebut juga "jebakan klik".

Dengan demikian, kita sambut kasatmata upaya Dewan Pers "menertibkan" media, khususnya media online yang terus bermunculan. Namun, di sisi lain, kita harapkan Dewan Pers juga "mendidik" media-media tersebut untuk menaati isyarat etik jurnalistik, berimbang, dan menjauhi praktik jurnalisme umpan klik yang merupakan "bentuk terendah jurnalisme media sosial" (lowest form of social media journalism).

Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers

Berikut ini daftar media yang akan mendapatkan sertifikasi, menyerupai dirilis Antara News. Kelompok media yang lolos verifikasi tahap pertama ini terdiri dari 39 Media Cetak, 19 Media Televisi, Media Radio (8), dan Media Online (8).

Media lainnya akan menyusul lantaran berdasarkan Dewan Pers sendiri ketika ini ada 43.000 lebih media di Indonesia.

Media Cetak (39)
1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek
6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat
11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly
16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribun Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palembang Ekspres
21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan
26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos
31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina
36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. Riau Pos
39. Harian Fajar

Media Televisi  (19)
40. Metro TV
41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV
45. Global TV
46. RCTI
47. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV
51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV
56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)

Media Radio (8)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia
61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya
66. Radio Pronews FM

Media Siber / Media Online (8)
67. LKBN ANTARA
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com
71. Viva.co.id
72. Metrotvnews.com
73. RMOL.co
74. Arah.com

Demikian ulasan ringkas tentang Verifikasi Media QR Code Dewan Pers dengn "seruan" biar Dewan Pers juga memverifikasi praktik jurnalistik media-media verified tersebut biar mendapatkan kepercayaan publik dan credible. Wasalam. ().*

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel