Mos Ospek Siswa Gres Sekarang Diganti Pls Oleh Guru
Kamis, 06 Agustus 2015
Edit
Ingat Ya! Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Ospek Kini Dilarang! Gantinya: PLS oleh Guru
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang juga dikenal dengan OSPEK. Intinya, MOS/ Ospek dilarang.
Pihak sekolah wajib menghapusnya dan menggantinya dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diselenggarakan oleh guru dengan penanggung jawab eksklusif Kepala Sekolah. Para orangtua dan masyarakat sanggup melaporkan eksklusif ke Kemendikbud bila ada pelanggaran.
Pelarangan termasuk pembuatan papan nama yang berbentuk rumit, dan menyulitkan dalam pembuatannya, atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Serta, atribut lain yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Peraturan Kemendikbud perihal PLS ini ditetapkan di Jakarta 27 Mei 2016 dan mulai berlaku Tahun Ajaran 2016. Dengan demikian, mestinya kita tidak menyaksikan lagi baju, atribut, atau kegiatan "aneh-aneh" selama Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah mana.
Disebutkan dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yaitu kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah.
Tujuan PLS
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif sebagai siswa baru;
d. menyebarkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Penyelenggara & Waktu PLS
Dalam lampiranya, Permendikbud No. 18 Tahun 2016 secara rinci menggambarkan apa dan bagaimana kegiatan PLS dilakukan di sekolah, termasuk larangan-larangan.
Contoh Atribut Yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran
Laporkan Jika Ada Pelanggaran!
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
Laporan juga sanggup dilakukan via Telepon 021-57903020, 021-5703303, faksimile 021-5733125, dan via email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau Layanan Pesan Singkat (SMS) ke 0811976929
Nah, ibu, bapak, para orangtua/wali, juga hei kamu, para senior! Itu ia hukum MOS atau Ospek Siswa Baru yang Kini Diganti PLS oleh Guru. MOS dan Ospek yaitu Warisan Kolonial. Wasalam. (http://).*
LINK DOWNLOAD
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang juga dikenal dengan OSPEK. Intinya, MOS/ Ospek dilarang.
Pihak sekolah wajib menghapusnya dan menggantinya dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diselenggarakan oleh guru dengan penanggung jawab eksklusif Kepala Sekolah. Para orangtua dan masyarakat sanggup melaporkan eksklusif ke Kemendikbud bila ada pelanggaran.
Dalam MPLS, Alumni dan Senior Dilarang Terlibat! Pihak sekolah juga dihentikan mewajibkan siswa gres untuk menggunakan atribut, menyerupai tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya, kaos kaki berwarna-warni, maupun pemanis di kepala yang tidak wajar.
Pelarangan termasuk pembuatan papan nama yang berbentuk rumit, dan menyulitkan dalam pembuatannya, atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Serta, atribut lain yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Peraturan Kemendikbud perihal PLS ini ditetapkan di Jakarta 27 Mei 2016 dan mulai berlaku Tahun Ajaran 2016. Dengan demikian, mestinya kita tidak menyaksikan lagi baju, atribut, atau kegiatan "aneh-aneh" selama Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah mana.
Disebutkan dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yaitu kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah.
Tujuan PLS
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif sebagai siswa baru;
d. menyebarkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Penyelenggara & Waktu PLS
- Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.
- Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam pengenalan lingkungan sekolah
Dalam lampiranya, Permendikbud No. 18 Tahun 2016 secara rinci menggambarkan apa dan bagaimana kegiatan PLS dilakukan di sekolah, termasuk larangan-larangan.
Contoh Atribut Yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Pemandangan MOS Ospek menyerupai ini STOP! |
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran
Laporkan Jika Ada Pelanggaran!
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
Laporan juga sanggup dilakukan via Telepon 021-57903020, 021-5703303, faksimile 021-5733125, dan via email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau Layanan Pesan Singkat (SMS) ke 0811976929
Nah, ibu, bapak, para orangtua/wali, juga hei kamu, para senior! Itu ia hukum MOS atau Ospek Siswa Baru yang Kini Diganti PLS oleh Guru. MOS dan Ospek yaitu Warisan Kolonial. Wasalam. (http://).*
LINK DOWNLOAD
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah